Pelaksanaan buyback saham ini didukung oleh tingkat likuiditas perseroan yang memadai dan dilakukan tanpa mengganggu kondisi keuangan, kegiatan operasional, maupun rencana investasi perseroan, yang mencerminkan perseroan berada dalam kondisi keuangan yang sehat.
Dalam melakukan buyback saham, perseroan akan tetap memperhatikan batasan maksimum yang diperkenankan dalam pelaksanaan pembelian kembali saham sebagaimana diatur dalam Pasal 8 POJK 13/2023 dan Pasal 14 POJK 29/2023 dan jumlah saham yang beredar yang harus dipenuhi oleh Perseroan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai informasi, saham CBDK pada sore hari ini ditutup turun 140 poin atau 3,29 persen ke level Rp4.110 per saham.
(Dhera Arizona)