sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

CBRE Buka Suara soal Gugatan Wanprestasi Navios di PN Jakpus

Market news editor Shifa Nurhaliza Putri
03/09/2026 11:25 WIB
Perseroan menyatakan seluruh kewajiban pembayaran yang berkaitan dengan transaksi yang menjadi dasar gugatan telah diselesaikan.
CBRE Buka Suara soal Gugatan Wanprestasi Navios di PN Jakpus. (Foto: Ilustrasi)
CBRE Buka Suara soal Gugatan Wanprestasi Navios di PN Jakpus. (Foto: Ilustrasi)

Dalam prospektus ringkas PMHMETD I, CBRE menyebut sebagian dana aksi korporasi tersebut akan digunakan untuk mengonversi utang Perseroan kepada PT Garuda Nusantara Mineral, PT Saga Investama Sedaya, Yafin Tandiono Tan, dan Hilong Shipping Holding Limited. Total utang yang akan dikonversi mencapai Rp858,60 miliar atau setara USD48,5 juta berdasarkan kurs Rp17.703 per USD.

Dalam prospektus ringkasnya, Perseroan menjelaskan bahwa aksi korporasi tersebut antara lain berkaitan dengan penyelesaian sejumlah kewajiban Perseroan melalui mekanisme konversi utang menjadi ekuitas. Rencana tersebut mencakup kewajiban kepada PT Garuda Nusantara Mineral, PT Saga Investama Sedaya, Yafin Tandiono Tan, dan Hilong Shipping Holding Limited.

(Shifa Nurhaliza Putri)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement