IDXChannel – Bertambahnya jumlah pasien virus korona yang positif di Indonesia terutama Provinsi DKI Jakarta, membuat Gubernur Anies Baswedan mengeluarkan sejumlah kebijakan, diantaranya adalah mengimbau kepada perusahaan-perusahaan di Ibu Kota untuk mempekerjakan karyawannya di luar kantor atau Work From Home (WFH).
Kebijakan tersebut dikeluarkan melalui surat edaran Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta, Nomor 14/SE/2020 yang berlaku mulai Senin 16 Maret 2020, untuk mencegah penularan virus korona atau covid-19.
“Surat itu bersifat imbauan untuk mencegah virus korona. Kami sudah sosialisasi dan semua perusahaan menyatakan setuju," katanya seperti dikutip iNews, di Jakarta. Senin (16/3/2020).
Kebijakan untuk mempekerjakan karyawan dari rumah dijelaskan menjadi tiga kategori. Pertama, perusahaan bisa mengehentikan sementara kegiatan usahanya. Kedua, perusahaan bisa mengurangi sementara sebagian kegiatan usaha dengan memperhatikan karyawan, waktu, dan fasilitas operasional.
Kemudian Ketiga adalah perusahaan tidak dapat menghentikan kegiatan usahanya karena berkaitan langsung dengan pelayanan kesehatan, kebutuhan bahan pokok, dan bahan bakar minyak (BBM).