IDXChannel - Latar belakang perusahaan delisting adalah perusahaan atau emiten yang menyatakan bangkrut dan dihapus secara sukarela atau tidak dari perusahaan terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Mengutip Investopedia, Rabu (29/9/2021), delisting adalah penghapusan emiten atau perusahaan yang terdaftar dari BEI. Penghapusan daftar emiten dapat terjadi ketika sebuah perusahaan berhenti beroperasi, menyatakan kebangkrutan, maupun tidak memenuhi persyaratan pencatatan, atau menjadi swasta.
Penghapusan ini mengakibatkan saham perusahaan tersebut tidak dapat diperjual belikan secara bebas di pasar modal Indonesia. Delisitng ini pada dasarnya bersifat sukarela atau tidak sukarela. Mengutip Sikapiuangmu OJK, Rabu (29/9/2021), delisting sukarela (voluntary delisting) merupakan penghapusan saham perusahaan tercatat secara sukarela yang diajukan oleh emiten tersebut karena alasan tententu.
Terjadinya delisting ini biasanya disebabkan oleh sejumlah faktor, yakni berhentinya kegiatan perseroan, bangkrut, merger antar perusahaan, tidak memenuhi persyaratan otoritas bursa, atau ingin menjadi perusahaan tertutup.
Delisting sukarela juga bisa menjadi ciri-ciri dari keuangan perseroan yang tidak sehat atau menurun serta struktur perusahaan yang kurang baik. Tak hanya itu, voluntary delisting juga bisa terjadi akibat rendahnya volume perdagangan saham emiten di lantai bursa. Dalam hal ini, para pemegang saham tak perlu khawatir, sebab mereka akan tetap menerima hak-haknya.