IDXChannel – Tak sedikit para investor generasi milenial yang masih bertanya-tanya terkait saham yang didelisting oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Pasalnya, dalam dunia investasi banyak sekali istilah yang harus dipahami sebelum mulai berinvestasi.
Dalam dunia saham terdapat beberapa istilah unik seperti saham gorengan hingga delisting saham atau penghapusan emiten atau perusahaan yang berada di daftar pasar modal Indonesia. Namun, delisting ini sendiri sering kali menjadi kekhawatiran para investor selaku pemegang saham dari perusahaan terkait.
Melansir laman Sikapiuangmu OJK, Selasa (28/9/2021), delisting saham merupakan penghapusan suatu emiten atau saham perusahaan di bursa saham secara resmi yang dilakukan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Dimana, saham yang sebelumnya diperdagangkan di BEI akan dihapus dari daftar perusahaan publik, sehingga sahamnya tidak dapat diperjual belikan secara bebas di pasar modal.
Sekadar diketahui, tidak selamanya saham dapat diperjual-belikan sesuai bayangan para investor. Emiten yang telah tercatat dan diperdagangkan di BEI bisa keluar atau dikeluarkan apabila terjadi kondisi-kondisi tertentu pada emiten. Penghapusan ini bisa bersifat sukarela (voluntary delisting) maupun paksaan (force delisting).
Adapun contohnya seperti PT Sigmagold Inti Perkasa Tbk (TMPI) yang didepak dari bursa setelah lebih dari dua tahun sahamnya disuspensi. Kemudian, PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP) yang juga mengalami nasib yang sama dengan TMPI. Pada 17 Juni 2019 saham SIAP didepak oleh BEI karena telah terjadi suspensi sekitar 44 bulan.