sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Saham Delisting? Jangan Panik! Ini Penjelasannya

Market news editor Shifa Nurhaliza
28/09/2021 14:21 WIB
delisting adalah penghapusan suatu emiten di bursa saham secara resmi yang dilakukan oleh otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI).
Ilustrasi saham
Ilustrasi saham

Melihat hal tersebut, banyak investor yang bertanya, jika saham tersebut merupakan bagian dari portofolio para investor dan terjadi delisting atau perusahaan tersebut bangkrut, apa yang akan terjadi? Bagaimana nasibnya, dan apakah uang investasinya hilang juga?

Pada dasarnya, dana tersebut bisa balik lagi ke pemegang saham. Namun pada prosesnya tidak mudah dan juga cepat. Perusahaan yang bangkrut dan dilikuidasi dan prosesnya harus melalui penetapan pengadilan, seluruh asetnya akan dijual.

Hasil dari penjualan aset tersebut dipakai untuk membayar utang perusahaan. Dan, pemegang saham adalah pihak yang paling terakhir yang menerima hasil likuidasi. Pada prakteknya, jarang ada dana hasil likuidasi sampai ke pemegang saham emiten tersebut, karena dananya sudah keburu habis dipakai buat bayar utang perusahaan.

Kalau sudah seperti ini, tentunya para calon investor tertuama yang newbie harus hati-hati dalam mencari saham yang ingin diambil. Lihat fundamental emitennya bagus dan dipercaya tidak akan bangkrut. (NDA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement