Selain delisting sukarela (voluntary delisting), juga terdapat delisting paksa (force delisting). Hal ini bisa terjadi pada perusahaan tercatat di BEI yang melanggar aturan ataupun gagal memenuhi standar keuangan minimum yang ditetapkan oleh otoritas Bursa.
Delisting paksa terjadi akibat para emiten atau perusahaan tercatat tidak melaporkan keuangan mereka secara rutin atau sesuai yang ditetapkan otoritas bursa, keberlangsungan bisnis perusahaan dipertanyakan, dan tidak ada penjelasan selama 24 bulan.
Nantinya perusahaan yang tidak memenuhi aturan, pihak BEI akan mengeluarkan peringatan ketidakpatuhan yang juga dilayangkan melalui keterbukaan informasi. Jika hal ini masih berlanjut, tentunya pihak Bursa akan bertindak dengan menghapus saham itu dari pasar saham. (FHM)