Produk dry shampoo atau sampo kering tersebut ditarik karena berpotensi meningkatkan kadar benzena yang dikenal sebagai karsinogen. Zat ini berisiko menyebabkan penyakit kanker.
Dalam pengumuman perusahaan yang dipublikasikan di situs Food and Drug Administration pada Jumat lalu, Unilever Amerika Serikat (AS) mengatakan, produk yang ditarik semua diproduksi sebelum Oktober 2021.
Kendati demikian, produk yang ditarik oleh Unilever di AS tidak ditemukan di Indonesia. Adapun Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) melakukan penelusuran data base kosmetika yang ternotifikasi/terdaftar di lembaga tersebut.
Menurut penelusuran BPOM, dari 19 produk sampo yang ditarik di AS, hanya terdapat dua produk yang ternotifikasi (memiliki izin edar) di Indonesia. Sementara 17 produk lainnya yang ditarik oleh Unilever AS tidak terdaftar di BPOM.
“Berdasarkan data importasi, sampai saat ini kedua produk yang telah memiliki nomor notifikasi (izin edar) BPOM tersebut belum pernah diimpor ke wilayah Indonesia. BPOM menyatakan bahwa seluruh kosmetika yang ditarik dari peredaran di Amerika Serikat, tidak beredar secara resmi di Indonesia,” ujar BPOM dalam keterangan tertulis pada Kamis (27/10/2022).
Periset: Melati Kristina
(ADF)
Disclaimer: Keputusan pembelian/penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.