Pada awal Oktober, CPI dilaporkan mengirimkan surat pemberitahuan resmi kepada seluruh mitranya terkait isu radioaktif. Perseroan menghentikan sementara operasional Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) yang berlokasi di Kawasan Industri Cikande sejak 13 September 2025 karena lokasinya yang relatif dekat dengan sumber pencemaran radioaktif.
Selain itu, CPI juga mengirimkan sampel produk kepada Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Dalam pengujian tersebut dipastikan sampel tersebut tidak terdeteksi atau berada di bawah ambang batas paparan radioaktif, termasuk Cs-137, sehingga aman untuk dikonsumsi.
CPI juga menegaskan, perseroan berkomitmen memproduksi makanan dengan standar keamanan dan kualitas tertinggi kepada pelanggan. CPI telah memperoleh sertifikasi FSSC 22000 dan memenuhi izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Pertanian, dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
(Rahmat Fiansyah)