IDXChannel - PT AirAsia Indonesia Tbk (CMPP) melalui PT Indonesia AirAsia (IAA) pada tanggal 31 Desember 2018 telah menandatangani conditional perpetual capital security purchase agreement dengan AirAsia Berhad (AAB) sebagai pemegang sekuritas perpetual sejumlah USD 80 juta atau sekitar Rp1,17 triliun.
Direktur CMPP Dinesh Kumar dalam keterbukaan informasi Kamis (3/1), menyampaikan nilai total sekuritas perpetual yang diberikan oleh AAB kepada IAA secara keseluruan mencerminkan 50% dari ekuitas perusahaan berdasarkan laporan keuangan perusahaan untuk akhir tahun buku 2017.
“Dengan ditandatanganinya perjanjian perpetual sekuritas bersyarat, perusahaan melalui IAA akan menerima dana segar tambahan yang akan membuat total ekuitas dalam kaporan keuangan perusahaan tahun 2018 menjadi positif secara konsolidasian sebagaimana diwajibkan berdasarkan kebijakan internal Kementerian Perhubungan,” katanya.
Perusahaan juga bisa membayar tagihan-tagihan penting yang sudah jatuh tempo dan tertagih yang apabila tidak dibayar dengan segera bisa berdampak secara material dan signifikan terhadap kelangsungan usaha dan kinerja IAA dan perusahaan secara tidak langsung.
Pelaksanaan perjanjian perpetual sekuritas bersyarat ini juga akan memberikan dampak positif terhadap kondisi keuangan, kegiatan operasional ataupun kelangsungan usaha baik IAA secara langsung maupun CMPP secara tidak langsung, mengingat sampai dengan kuartal III tahun lalu masih negatif.