Dengan demikian, total nilai peningkatan modal terhadap dua anak usaha perseroan sebesar Rp50 miliar.
Direktur CNKO Erry Indriyana menyampaikan, transaksi ini bukan merupakan transaksi material berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, karena tidak melebihi 10 persen total aset perseroan.
"Dengan demikian, transaksi ini dikecualikan dari kewajiban melakukan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan," ujarnya.
Sebagai informasi, saham CNKO sore hari ini ditutup naik 3 poin atau 8,33 persen ke level Rp39 per saham.
(Dhera Arizona)