“Penurunan tingkat kunjungan ke pusat perbelanjaan juga akan langsung diikuti dengan merosotnya penjualan, yang mana pada akhirnya akan berdampak kepada perekonomian secara menyeluruh,” ujar Alphonzus.
Sementara itu, Alphonzus mengatakan, para pelaku usaha sama sekali tidak mengharapkan adanya tambahan pembatasan. Oleh karena itu, pemerintah diminta dapat segera memastikan dan menegakkan pemberlakuan protokol kesehatan secara ketat.
“Pelaku usaha sama sekali tidak mengharapkan adanya tambahan pembatasan. Oleh karenanya, diharapkan pemerintah dapat segera memastikan dan menegakkan pemberlakuan protokol kesehatan secara ketat, disiplin, dan konsisten agar peningkatan jumlah kasus positif Covid-19 dapat terkendali,” pugkasnya.
Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro hingga 28 Juni 2021. Hal tersebut disebabkan karena kasus Covid-19 yang terus meningkat. (SNP)