Sebelumnya, Garuda Indonesia kembali mengajukan PKPU selama 30 hari ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Padahal, Garuda berkomitmen memenuhi putusan PN Jakarta Pusat yang memberikan perpanjangan PKPU selama 60 hari atau sampai 21 Maret 2021.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan perusahaan mengajukan perpanjangan karena hasil verifikasi klaim dan mekanisme rencana perdamaian yang masih didiskusikan dengan para kreditur perseroan.
"Sebagaimana PKPU yang bertujuan untuk mendapatkan win-win solution bagi seluruh pihak yang terkait, maka kami percaya bahwa proses ini perlu dijalani secara seksama dan dengan prinsip kehati-hatian," pungkas Irfan. (RAMA)