IDXChannel - Pemerintah Indonesia resmi menyuntikkan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) sebesar Rp7,5 triliun.
Pemberian PMN itu ditandai dengan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43/2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara ke Dalam Modal Saham Perusahaan Negara (Persero) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia.
Beleid tersebut diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 November 2022. Aturan ini mencatatkan penambahan modal akan bersumber pada APBN 2022.
Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, mengatakan PMN akan digunakan untuk restorasi pesawat, maintenance pesawat, dan modal kerja maskapai.
"PMN Rp7,5 triliun ini akan digunakan untuk maintenance, restorasi, pemenuhan maintenance reserve serta modal kerja," ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI yang dipantau secara virtual melalui akun Facebook Komisi VI DPR RI, Senin (5/12/2022).