“Pihak yang berhak untuk turut serta dalam Pembelian Kembali Saham ini adalah Pemegang Saham Publik/Masyarakat yang telah melengkapi dan mengajukan semua dokumen yang dipersyaratkan untuk Pembelian Kembali Saham ini paling lambat tanggal 24 April 2024 pukul 15.00 Waktu Indonesia Barat,” tegas manajemen.
Adapun OCAP menunjuk PT Yulie Sekuritas Indonesia Tbk (YULE) sebagai perusahaan efek yang mengeksekusi pembelian.
Sebelumnya perseroan mengungkap bahwa pilihan delisting diambil lantaran OCAP sudah tidak memiliki kegiatan usaha, sekaligus belum memiliki rencana usaha baru.
Demikian juga saham perseroan yang telah digembok sejak tahun 2020. Terhitung suspensi telah berlangsung lebih dari 3 tahun lamanya. Saat ini saham OCAP teronggok senilai Rp159 per saham sejak suspensi diterapkan.
Dari sisi fundamental, OCAP juga tidak mempunyai pendapatan, di saat beban operasional terus berjalan. Perseroan juga sudah tidak lagi mendapat dividen dari sejumlah entitasnya.
(DES)