IDXChannel – Bursa Efek Indonesia (BEI) memasukkan saham emiten produsen alas kaki PT Primarindo Asia Infrastructure Tbk (BIMA) ke dalam daftar pemantauan khusus mulai Jumat (2/9/2022).
Menurut pengumuman di website BEI, BIMA mendapatkan krieria efek dalam pemantauan khusus nomor 5. Artinya, perusahaan memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir.
Dengan ini, BIMA bergabung dengan 134 saham emiten lainnya dalam daftar tersebut.
“Menunjuk Peraturan Nomor II-S tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus dan dalam rangka memberikan perlindungan kepada Investor terkait informasi fundamental dan/atau likuiditas Perusahaan Tercatat, dengan ini Bursa menetapkan Daftar Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus berlaku efektif pada tanggal 2 September 2022,” jelas BEI dalam keterangan tertulis, Jumat (2/9/2022).
Sebelumnya, dalam rilis laporan keuangan per semester I 2022, pada Rabu lalu (31/8), BIMA mencatatkan ekuitas negatif sebesar Rp848,77 juta per 30 Juni 2022.