sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jadi Tersangka KPK, Wali Kota Bima Diduga Terima Uang Rp8,6 Miliar

News editor Danandaya Arya Putra
05/10/2023 21:54 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Bima periode 2018-2023 Muhammad Luthfi sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi.
Jadi Tersangka KPK, Wali Kota Bima Diduga Terima Uang Rp8,6 Miliar. (Foto: MNC Media)
Jadi Tersangka KPK, Wali Kota Bima Diduga Terima Uang Rp8,6 Miliar. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Bima periode 2018-2023 Muhammad Luthfi sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bima. Luthfi diduga menyusun berbagai proyek senilai puluhan miliar pada tahun anggaran 2019-2020.

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, Luthfi melakukan pengkondisian sejumlah proyek bersama keluarga intinya. Pengkondisian proyek dimulai saat Luthfi meminta dokumen berbagai proyek yang ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemkot Bima, selanjutnya Luthfi langsung memerintahkan pejabat yang dimaksud untuk menyusun berbagai proyek.

“MLI memerintahkan beberapa pejabat di Dinas PUPR dan BPBD Pemkot Bima untuk menyusun berbagai proyek yang memiliki nilai anggaran besar dan proses penyusunannya dilakukan di rumah dinas jabatan Walikota Bima,” kata Firli dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/10/2023).

“Nilai proyek di Dinas PUPR dan BPBD Pemkot Bima untuk Tahun Anggaran 2019 sampai 2020 mencapai puluhan miliar rupiah,” sambungnya.

Luthfi kemudian langsung menentukan tiap-tiap kontraktor yang sudah siap untuk dimenangkan pada proyek-proyek tersebut. Adapun proyek yang dimaksud di antaranya Proyek pelebaran jalan Nungga Toloweri dan Pengadaan listrik dan PJU perumahan Oi'Foo.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement