sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jadi Tersangka KPK, Wali Kota Bima Diduga Terima Uang Rp8,6 Miliar

News editor Danandaya Arya Putra
05/10/2023 21:54 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Bima periode 2018-2023 Muhammad Luthfi sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi.
Jadi Tersangka KPK, Wali Kota Bima Diduga Terima Uang Rp8,6 Miliar. (Foto: MNC Media)
Jadi Tersangka KPK, Wali Kota Bima Diduga Terima Uang Rp8,6 Miliar. (Foto: MNC Media)

“MLI secara sepihak langsung menentukan para kontraktor yang ready untuk dimenangkan dalam pekerjaan proyek-proyek dimaksud. Proses lelang tetap berjalan akan tetapi hanya sebagai formalitas semata dan faktualnya para pemenang lelang tidak memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana ketentuan,” ungkapnya.

KPK juga menduga Luthfi menerima gratifikasi dalam seluruh pengerjaan proyek tersebut. Luthfi diduga menerima suap sebesar Rp8,6 miliar.

“Teknis penyetoran uangnya melalui transfer rekening bank atas nama orang-orang kepercayaan MLI termasuk anggota keluarganya. Ditemukan pula adanya penerimaan gratifikasi oleh MLI diantaranya dalam bentuk uang dari pihak-pihak lainnya dan Tim Penyidik tentu terus lakukan pendalaman lebih lanjut,” ucapnya.

Atas perbuatannya, Luthfi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (i) dan atau Pasal 12B Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(SLF)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement