Adapun tujuan fasilitas kredit ini adalah refinancing atas tanah dan/atau bangunan milik perseroan untuk pembiayaan pengembangan Toko Baru.
"Perolehan fasilitas pinjaman berdasarkan Perjanjian Kredit dilaksanakan antara lain untuk penambahan modal kerja dan pemenuhan belanja modal perseroan dalam rangka menunjang kegiatan operasional dan perluasan usaha dari perseroan," tulis manajemen DEPO.
(RNA)