Irianto menyampaikan, akuisisi ini dilakukan dalam rangka pengembangan dan ekspansi kegiatan usaha perseroan, antara lain untuk peningkatan pendapatan serta penambahan portofolio produk, khususnya pada komponen plastik untuk kendaraan roda empat.
Lebih lanjut, dia menegaskan, nilai akuisisi ini berada di bawah ambang batas (threshold) transaksi material sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, yaitu di bawah 20 persen dari ekuitas perseroan.
"Kejadian, informasi dan fakta material tersebut di atas tidak berdampak negatif material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha perseroan," katanya.
(Dhera Arizona)