IDXChannel - Saham PT Pelayaran Jaya Hidup Baru Tbk (PJHB) diburu investor saat periode penawaran umum (offering). Saham emiten transportasi laut tersebut mengalami kelebihan permintaan yang cukup besar.
Saham IPO PJHB oversubscribed secara keseluruhan hingga 40,94 kali, berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI) Dengan kata lain, oversubsribed di level penjatahan terpusat (pooling allotment) lebih tinggi lagi.
Investor yang memesan di bawah Rp100 juta dilaporkan hanya memperoleh 1-2 lot saja. Adapun investor besar yang memesan di atas Rp100 juta memperoleh saham PJHB dengan porsi antara 0,4-0,5 persen dari total nilai pemesanan.
PJHB melepas 1,44 miliar saham baru kepada publik dan meraup dana Rp158,4 miliar dengan harga IPO Rp330 per saham. Sementara permintaan saham PJHB mencapai 19,17 miliar saham.
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan I Bursa Efek Indonesia (BEI), Vera Florida mengatakan, pemegang saham lama berkomitmen tidak mengalihkan saham setidaknya delapan bulan ke depan. Bahkan, pengendali siap menyimpan saham lebih lama lagi.
"Hero Gozali selaku pengendali perseroan menyatakan bahwa tidak akan melepaskan pengendalian atas perseroan dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 12 bulan," katanya.
Tingginya minat investor tersebut membuat harga saham PJHB menyentuh batas auto reject atas (ARA) saat listing perdana, Kamis (6/11/2025). Nilai transaksi hingga pukul 10.20 WIB juga baru Rp1,4 miliar, mengindikasikan investor melakukan hold pada saham PJHB.
Sementara itu, harga waran PJHB (PJHB-W) juga ikut melesat. Saat ini, harganya melesat 39.100 persen ke level Rp390, di atas harga pelaksanaan Rp330. Kondisi ini mencerminkan ekspektasi investor atas kenaikan saham PJHB lebih lanjut.
Setiap investor mendapatkan PJHB-W dengan rasio 2:1 yang artinya setiap 2 saham PJHB akan mendapatkan 1 waran. PJHB-W baru bisa ditebus enam bulan setelah IPO alias 5 Mei 2026 dan akan hangus (expired) pada 5 November 2026.
Saham PJHB masuk ke dalam papan pengembangan di sektor logistik dan pengantaran. Saham ini juga masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) oleh OJK.
(Rahmat Fiansyah)