Sebelumnya, suspensi saham BREN juga telah terjadi pada Jumat (3/5), tetapi hanya bersifat cooling down dari peningkatan signifikan. Saham kembali dibuka pada Senin (6/5).
Dalam Poin III.1.10 Peraturan BEI I-X tertera aturan bahwa Perusahaan Tercatat akan ditempatkan pada Papan Pemantauan Khusus apabila “Dikenakan penghentian sementara perdagangan Efek selama lebih dari satu Hari Bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.”
Dengan begitu, untuk sementara Waktu, BREN akan keluar dari Papan Utama, dan berpindah dalam Papan Pemantauan Khusus.
Ini pernah terjadi pada saham PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), perusahaan yang sama-sama dikendalikan oleh Prajogo Pangestu.