sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Digembok Setahun, Saham Waskita (WSKT) Terancam Delisting

Market news editor Dinar Fitra Maghiszha
09/05/2024 11:20 WIB
Tepat pada 8 Mei 2024 menandai 12 bulan lamanya, investor tak dapat mentransaksikan saham WSKT di seluruh pasar Bursa Efek Indonesia (BEI).
Digembok Setahun, Saham Waskita (WSKT) Terancam Delisting (Foto: MNC Media)
Digembok Setahun, Saham Waskita (WSKT) Terancam Delisting (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Saham PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) terkena suspensi selama 1 tahun. Pembatalan pencatatan alias delisting pun membayangi entitas BUMN Karya itu.

Tepat pada 8 Mei 2024 menandai 12 bulan lamanya, investor tak dapat mentransaksikan saham WSKT di seluruh pasar Bursa Efek Indonesia (BEI).

“Kami sampaikan bahwa saham PT Waskita Karya (Persero) Tbk (Perseroan) telah disuspensi di Seluruh Pasar selama 12 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada tanggal 8 Mei 2025,” tulis BEI dalam pengumuman, Rabu (8/5/2024).

Sesuai Ketentuan III.3.1.2, Peraturan Bursa I-I, suatu saham perusahaan tercatat dapat dihapus apabila suspensi lebih dari 24 bulan. Artinya Waskita butuh 1 tahun lagi untuk segera berbenah.

Gembok perdagangan yang mencengkeram Waskita disebabkan karena perusahaan tak mampu membayar sejumlah tagihan bunga surat utang. Saham WSKT membeku di Rp202 per saham.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement