IDXChannel - PT Blue Bird Tbk (BIRD) memastikan gugatan dari Elliana Wibowo Rp11 triliun tidak mempengaruhi kinerja keuangan dan operasional bagi perusahaan.
Corporate Secretary PT Blue Bird Tbk, Jusuf Salman mengatakan perseroan sedang fokus dalam mengerjakan rencana pengembangan bisnis dan keuangan.
"Manajemen meyakini bahwa hal ini (gugatan) tidak akan mempengaruhi kinerja keuangan dan operasional perusahaan. Hal ini seiring dengan kinerja perseroan yang terus menunjukan tren positif di semester pertama tahun 2022," kata Jusuf dalam keterangan resminya, Selasa (2/8/2022).
Sebelumnya, perusahaan taksi itu mencermati perkembangan gugatan yang menimpanya dari sejumlah media. Jusuf menyatakan perseroan berkomitmen untuk tunduk serta mentaati seluruh ketentuan prosedur maupun regulasi yang berlaku.
"Dalam beberapa hari ke belakang, terdapat eksposur pemberitaan di sejumlah media sehubungan dengan gugatan yang diajukan Sdri. Elliana Wibowo (Penggugat) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap beberapa pihak, dimana PT Blue Bird Tbk (Perseroan) sebagai salah satu Tergugat," tuturnya.