Jusuf menyebut Elliana bukan merupakan pemegang saham perseroan, yang mengacu pada Data Pemegang Saham PT Blue Bird Tbk dari Biro Administrasi Efek
Perseroan.
Dirinya memastikan perusahaan bertanggung jawab terhadap kewajiban pembagian dividen. Perseroan akan mengikuti proses gugatan dan memberikan tanggapan lebih lanjut.
"Kami akan memberikan tanggapan lebih lanjut berdasarkan peninjauan yang menyeluruh terhadap isu yang disebutkan di atas setelah menerima gugatan yang dimaksud," tegas Jusuf
Sebelumnya Blue Bird dan para tergugat lainnya digugat berterkaitan dengan perubahan AD/ART perusahaan, saham-saham pada Blue Bird Taxi dan Big Bird serta saham salah satu pemegang saham di Blue Bird Tbk.
Dalam situs PN Jaksel, Elliana Wibowo yang menunjuk Davy Helkiah Radjawane sebagai kuasa hukum menggugat sejumlah pihak, termasuk Blue Bird. Adapun gugatan tercatat dengan nomor 677/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL