sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Digugat Rp11 Triliun, Blue Bird Pastikan Tak Pengaruhi Kinerja Perusahaan

Market news editor Dinar Fitra Maghiszha
03/08/2022 05:15 WIB
PT Blue Bird Tbk (BIRD) memastikan gugatan dari Elliana Wibowo  Rp11 triliun tidak mempengaruhi kinerja keuangan dan operasional bagi perusahaan.
Digugat Rp11 Triliun, Blue Bird Pastikan Tak Pengaruhi Kinerja Perusahaan (FOTO: MNC Media)
Digugat Rp11 Triliun, Blue Bird Pastikan Tak Pengaruhi Kinerja Perusahaan (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - PT Blue Bird Tbk (BIRD) memastikan gugatan dari Elliana Wibowo  Rp11 triliun tidak mempengaruhi kinerja keuangan dan operasional bagi perusahaan.

Corporate Secretary PT Blue Bird Tbk, Jusuf Salman mengatakan perseroan sedang fokus dalam mengerjakan rencana pengembangan bisnis dan keuangan.

"Manajemen meyakini bahwa hal ini (gugatan) tidak akan mempengaruhi kinerja keuangan dan operasional perusahaan. Hal ini seiring dengan kinerja perseroan yang terus menunjukan tren positif di semester pertama tahun 2022," kata Jusuf dalam keterangan resminya, Selasa (2/8/2022).

Sebelumnya, perusahaan taksi itu mencermati perkembangan gugatan yang menimpanya dari sejumlah media. Jusuf menyatakan perseroan berkomitmen untuk tunduk serta mentaati seluruh ketentuan prosedur maupun regulasi yang berlaku.

"Dalam beberapa hari ke belakang, terdapat eksposur pemberitaan di sejumlah media sehubungan dengan gugatan yang diajukan Sdri. Elliana Wibowo (Penggugat) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap beberapa pihak, dimana PT Blue Bird Tbk (Perseroan) sebagai salah satu Tergugat," tuturnya.

Jusuf menyebut Elliana bukan merupakan pemegang saham perseroan, yang mengacu pada Data Pemegang Saham PT Blue Bird Tbk dari Biro Administrasi Efek
Perseroan. 

Dirinya memastikan perusahaan bertanggung jawab terhadap kewajiban pembagian dividen. Perseroan akan mengikuti proses gugatan dan memberikan tanggapan lebih lanjut.

"Kami akan memberikan tanggapan lebih lanjut berdasarkan peninjauan yang menyeluruh terhadap isu yang disebutkan di atas setelah menerima gugatan yang dimaksud," tegas Jusuf

Sebelumnya Blue Bird dan para tergugat lainnya digugat berterkaitan dengan perubahan AD/ART perusahaan, saham-saham pada Blue Bird Taxi dan Big Bird serta saham salah satu pemegang saham di Blue Bird Tbk.

Dalam situs PN Jaksel, Elliana Wibowo yang menunjuk Davy Helkiah Radjawane sebagai kuasa hukum menggugat sejumlah pihak, termasuk Blue Bird. Adapun gugatan tercatat dengan nomor 677/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL

Beberapa pihak yang masuk dalam lingkaran gugatan Elliana antara lain Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, mantan Kapolri Bambang Hendarso Danuri, Purnomo Prawiro, PT Blue Bird Taxi, PT Big Bird, Nona Sri Ayati Purnomo, Endang Purnomo dan Indra Marki.

"Menghukum tergugat I sampai dengan tergugat IX untuk membayar secara tanggung renteng kerugian immaterial sebesar Rp.10.000.000.000.000 (Sepuluh Triliun Rupiah)," tulis permintaan gugatan Elliana dikutip di situs resmi PN Jaksel.(RRD)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement