sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Digugat Triliunan Rupiah oleh Pemegang Saham, Ini Respon Blue Bird (BIRD)

Market news editor Febrina Ratna
01/08/2022 15:56 WIB
PT Blue Bird Tbk (BIRD) digugat oleh salah satu pemegang saham sekaligus pendiri perseroan, Elliana Wibowo, dengan nilai ganti rugi triliunan rupiah.
Digugat Triliunan Rupiah oleh Pemegang Saham, Ini Respon Blue Bird (BIRD). (Foto: MNC Media)
Digugat Triliunan Rupiah oleh Pemegang Saham, Ini Respon Blue Bird (BIRD). (Foto: MNC Media)

Sebagaimana tercantum dalam SSIP PN Jakarta Selatan, Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 677/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum dan gugatan diajukan pada Rabu, 20 Juli 2022 kemarin.

Adapun penggugat dalam perkara itu, Elliana Wibowo dengan kuasa hukumnya, Davy Helkiah Radjawane.

Sedangkan tergugat dalam perkara itu, tergugat I Dr H Purnomo Prawiro, tergugat II Nona Sri Ayati Purnomo, tergugat III Hj Endang Purnomo, tergugat IV Dr Indra Marki, tergugat V Kapolda Metro Jaya, tergugat VI Bambang Hendarso Danuri, tergugat VII PT Blue Bird Taxi, tergugat VIII PT BIG BIRD, dan tergugat IX PT Blue Bird Tbk. Selain itu, pihak turut tergugat juga Otoritas Jasa Keuangan dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Dalam pokok perkara itu, Elliana Wibobo meminta agar PN Jakarta Selatan mengabulkan semua gugatannya, serta menyatakan Tergugat I - IV melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan melakukan tindakan kekerasan fisik kepada penggugat.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement