sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Digugat Triliunan Rupiah oleh Pemegang Saham, Ini Respon Blue Bird (BIRD)

Market news editor Febrina Ratna
01/08/2022 15:56 WIB
PT Blue Bird Tbk (BIRD) digugat oleh salah satu pemegang saham sekaligus pendiri perseroan, Elliana Wibowo, dengan nilai ganti rugi triliunan rupiah.
Digugat Triliunan Rupiah oleh Pemegang Saham, Ini Respon Blue Bird (BIRD). (Foto: MNC Media)
Digugat Triliunan Rupiah oleh Pemegang Saham, Ini Respon Blue Bird (BIRD). (Foto: MNC Media)

Menyatakan tergugat V yang diwakili tergugat VI melakukan Perbuatan Melawan Hukum menghambat keadilan bagi penggugat.

“Menyatakan Tergugat VIl dan tergugat VIll melakukan Perbuatan Melawan Hukum menghalang halangi hak penggugat selaku Pemegang Saham Perseroan," tulis SSIP PN Jakarta Selatan sebagaimana dikutip pada Senin (1/8/2022).

Elliana juga meminta PN Jakarta Selatan menghukum Tergugat I - IV secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil sebesar Rp5 miliar. Kemudian, menghukum tergugat VIl, VIll, dan IX secara tanggung renteng membayar ganti rugi sebesar Rp. 1 triliun lebih.

Selain itu, Penggugat meminta tergugat I - IX membayar secara tanggung renteng kerugian immaterial sebesar Rp. 10 triliun.

(FRI)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement