Emiten perhotelan ini pernah disuspensi Bursa pada 15 April 2023 lalu. Meski demikian, pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Karena itu, para investor diharapkan untuk mencermati kinerja emiten bersangkutan dan mengkaji kembali rencana corporate action sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi.
Sebelumnya, BUVA mengonversi utang anak usahanya, PT Bukit Lagoi Villa (BLV) sebesar Rp339,917 juta dengan menerbitkan 333.917 saham baru pada 31 Desember 2024. Langkah ini meningkatkan kepemilikan BUVA di BLV dari 99,79 persen menjadi 99,94 persen.
Pada 5 Februari 2024, BUVA mengumumkan rencana untuk mengakuisisi 50 persen saham PT Vasanta Indo Properti di PT Bukit Savana Raya senilai Rp112,27 miliar, sebagai bagian dari ekspansinya ke Labuan Bajo.
(DESI ANGRIANI)