Menurut Boaz, selama masa transisi ini, perseroan berkomimen untuk memastikan bahwa operasional perusahaan tetap berjalan dengan lancar dan segala kaputusan strategis tetap mengacu pada kepentingan perusahaan dan pemegang saham.
Sekedar informasi, KPK mengumumkan menahan lima tersangka pada kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp223 miliar.
Para tersangka yang dimaksud adalah Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Cornelis Pinontoan (YCP); dan Senior Manager Divisi Usaha atau Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Indra S. Arharrys (ISA).
Kemudian, Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada Tbk (TEP), Donald Sihombing (DNS); Komisaris PT TEP, Saut Irianto Rajagukguk (SIR); dan Direktur Keuangan PT TEP, Eko Wardoyo (EKW).