Sebelumnya, Bursa telah mengenakan peringatan tertulis III dan denda sebesar Rp50 juta kepada emiten yang bersangkutan.
Adapun pengumuman suspensi ini sehubungan dengan ketentuan di mana perusahaan harus memiliki jumlah saham minimum yang dimiliki publik agar tetap tercatat di Bursa demi menjaga likuiditas pasar.
Jika perusahaan gagal memenuhi persyaratan, sahamnya dapat dipindahkan ke Papan Pemantauan Khusus.
Sesuai Peraturan Bursa Nomor I-H, BEI dapat menjatuhkan sanksi, mulai dari peringatan, suspensi perdagangan, hingga delisting atau penghapusan saham dari bursa jika perusahaan terus melanggar ketentuan.
Berikut 39 emiten yang disuspensi Bursa sehubungan dengan sanksi free float:
(DESI ANGRIANI)