Febriany menuturkan, penandatanganan perjanjian ini merupakan langkah maju perseroan dalam menuntaskan kewajiban divestasi, yang merupakan prasyarat untuk mendapatkan perpanjangan izin dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Lebih lanjut, beliau menekankan Penerbitan IUPK akan memberikan kepastian hukum bagi operasional perusahaan, terutama agenda investasi.
“Perjanjian penting ini menggarisbawahi komitmen teguh Perseroan terhadap kepatuhan terhadap peraturan dan praktik bisnis berkelanjutan, sehingga memperkuat peran pentingnya dalam sektor pertambangan Indonesia,” tandasnya.
Baca Juga:
(DES)