IDXChannel - Perubahan tata kelola harga bijih nikel kembali mewarnai dinamika industri pertambangan nasional.
Regulasi terbaru dinilai tidak hanya memperbarui formula, melainkan juga mengubah dasar penentuan harga komoditas ini. Dampaknya dirasakan langsung oleh pelaku usaha, dari hulu hingga hilir.
Riset BRI Danareksa Sekuritas yang terbit pada 17 April 2026 mencatat, penerbitan Keputusan Menteri ESDM No.144.K/MB.01/MEM.B/2026 yang berlaku efektif 15 April 2026 menjadi revisi paling signifikan sejak skema Harga Patokan Mineral (HPM) diperkenalkan.
Aturan baru ini menggantikan pendekatan sebelumnya yang hanya berbasis kadar nikel, menjadi formula multi-komponen yang turut memasukkan kontribusi besi, kobalt, dan kromium, serta penyesuaian kadar air.
BRI Danareksa Sekuritas menilai perubahan ini secara nyata mempersempit selisih antara harga regulasi dan nilai ekonomis bijih nikel di pasar.