Tak hanya itu, Mulyanto juga mengingatkan bahwa silang-sengkarut soal divestasi ini harus sudah terselesaikan sebelum pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kembali dilakukan kepada pihak INCO.
"Artinya tegas saja, kalau pihak Vale (INCO) tidak bersedia ikut dengan aturan Indonesia, ya sudah tidak usah diberikan izin," tegas Mulyanto. (TSA)