Sementara itu, mengingat adanya peralihan kewenangan pengelolaan tambang mineral dan batu bara dari Pemerintah Daerah Provinsi ke Pemerintah Pusat, maka PT MBE dan PT MEL melanjutkan proses permohonan perpanjangan suspensi tahap kegiatan eksplorasi tersebut kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat ini.
“Permohonan perpanjangan suspensi tersebut diajukan sehubungan dengan belum diperolehnya perizinan dari instansi lainnya, yang diperlukan untuk melakukan kegiatan tambang di wilayah hutan,” terang manajemen BYAN dalam keterbukaan informasi, Rabu (22/2/2023).
Lebih lanjut, berdasarkan laporan sumber daya dan cadangan tambang batu bara open cut (JORC), per 1 April 2022 cadangan batu bara yang dimiliki oleh kedua entitas usaha BYAN ini adalah nihil, serta lokasi wilayah pertambangan yang berada di wilayah kehutanan.