Oleh karena itu, PT MBE dan PT MEL memutuskan untuk tidak melanjutkan kegiatan penambangannya. Keduanya juga tidak akan melakukan upaya hukum terhadap keputusan Gubernur Kalimantan Timur tersebut.
“PT MBE dan PT MEL tidak lagi memiliki izin usaha pertambangan yang berlokasi di Kecamatan Long Bangun, Kutai Barat, Kalimantan Timur yang masing-masing seluas 5.000 hektare,” lanjut manajemen BYAN.
(DES)