"Pelaksanaan transaksi antara BTR dengan MMI dinilai lebih efisien dan efektif dalam menjalankan kegiatan usaha bisnisnya serta memenuhi kebutuhan operasional dengan baik, dibandingkan apabila dilakukan dengan pihak yang tidak terafiliasi, mengingat keduanya merupakan perusahaan terkendali perseroan," katanya.
Sebagai informasi, BTR merupakan perusahaan terkendali MDKA, yang sahamnya dimiliki oleh MDKA secara langsung sebesar 99,99 persen.
MMI merupakan perusahaan terkendali MDKA, yang sahamnya dimiliki oleh MDKA secara tidak langsung sebesar 57,49 persen.
Sehingga, transaksi yang dilakukan tersebut merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020, di mana masing-masing dari BTR dan MMI merupakan perusahaan terkendali MDKA. Namun, transaksi ini bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020.
(Dhera Arizona)