“Salah satunya, harus ada langkah untuk mengatasi masalah terbatasnya jangkauan lembaga keuangan syariah ke pelosok negeri,” unggahnya.
Menurut Jaenal LKS atau lembaga keuangan syariah yang umumnya telah hadir hingga ke desa-desa adalah dalam bentuk BMT atau koperasi syariah. Sehingga jangkauan pendanaan maupun pembiayaan pada bank syariah masih cukup terbatas pada kota atau kabupaten.
"Dalam hal ini perbankan syariah harus melakukan perluasan jaringan. Permodalan di bank syariah juga harus ditingkatkan agar perluasan jaringan dapat dilakukan,” imbuhnya. (*)