"Anggota direksi dan komisaris perseroan menjalankan fungsi mereka secara independen dan profesional sebagaimana yang diamanatkan pada Anggaran Dasar Perseroan," tutup Indera.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Michael Steven sebagai tersangka kasus gagal bayar Kresna Sekuritas. Kondisi ini menyebabkan sejumlah nasabah mengalami kerugian hingga ratusan miliar rupiah.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lantas menghentikan kegiatan usaha PT Kresna Sekuritas yang kini berganti nama menjadi Quantum Clovera Investama sebagai penjamin emisi efek atau perantara pedagang efek mulai Jumat (23/10/2023 lalu).
(TYO)