sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Eks Komisaris Tersangkut Kasus Gagal Bayar, Ini Penjelasan Lengkap KREN

Market news editor Yulistyo Pratomo
16/09/2023 12:19 WIB
Eks komisaris yang juga bos Kresna Group dalam kasus gagal bayar kepada nasabah turut menyeret nama PT Quantum Clovera Investama Tbk (KREN).
Eks Komisaris Tersangkut Kasus Gagal Bayar, Ini Penjelasan Lengkap KREN. (Foto: MNC Media)
Eks Komisaris Tersangkut Kasus Gagal Bayar, Ini Penjelasan Lengkap KREN. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Tersangkutnya eks komisaris yang juga bos Kresna Group dalam kasus gagal bayar kepada nasabah turut menyeret nama PT Quantum Clovera Investama Tbk (KREN). Meski, Michael Steven sudah mengundurkan diri dari jabatannya.

Dalam penjelasan yang disampaikan melalui keterbukaan informasi BEI yang diunggah pada Jumat (16/09/2023) malam, KRES memastikan kasus hukum yang dialami oleh Steven tidak terkait dengan perseroan.

"Sepanjang yang diketahui perseroan, kasus hukum yang diberitakan tersebut tidak melibatkan perseroa," jelas Sekretaris Perusahaan KRES, Indera Hidayat, pada keterangannya.

Namun demikian, KRES menyebut ada keterlibatan secara pribadi dari salah satu anggota direksi entitas anak perseroan. Keterlibatan itu pun tidak terkait langsung dengan anak usaha emiten yang bergerak di bidang investasi ini.

KRES juga menjelaskan, kasus hukum yang dialami oleh bos Kresna Group ini tidak berdampak sama sekali dengan operasional perseroan karena tidak menjabat sebagai anggota direksi dan komisaris.

"Anggota direksi dan komisaris perseroan menjalankan fungsi mereka secara independen dan profesional sebagaimana yang diamanatkan pada Anggaran Dasar Perseroan," tutup Indera.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan Michael Steven sebagai tersangka kasus gagal bayar Kresna Sekuritas. Kondisi ini menyebabkan sejumlah nasabah mengalami kerugian hingga ratusan miliar rupiah.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lantas menghentikan kegiatan usaha PT Kresna Sekuritas yang kini berganti nama menjadi Quantum Clovera Investama sebagai penjamin emisi efek atau perantara pedagang efek mulai Jumat (23/10/2023 lalu).

(TYO)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement