Manajemen menjelaskan, pendirian anak usaha untuk menunjang kegiatan operasional sekaligus memperluas lini usaha Perseroan di sektor perdagangan.
Berdasarkan laporan keuangan tahun buku 2025 yang telah diaudit, nilai transaksi pendirian entitas ini di bawah 20 persen dari total ekuitas perseroan sehingga tidak tergolong sebagai transaksi material.
(DESI ANGRIANI)