Sementara itu, pemerintah Indonesia menetapkan kebijakan pajak ekspor emas yang akan berlaku mulai 2026, dengan tarif berkisar antara 7,5 persen hingga 15 persen. Langkah ini bertujuan mendorong pemrosesan emas di dalam negeri dan memperkuat industri pemurnian lokal.
Thendra menilai, kebijakan ini sejalan dengan strategi HRTA yang telah lama berfokus pada pasar domestik dan pengembangan ekosistem Bullion Bank.
“Dorongan untuk meningkatkan pemrosesan emas di dalam negeri sejalan dengan kebutuhan industri saat ini. Dengan rantai pasok yang lebih kuat, Indonesia dapat mengurangi ketergantungan pada ekspor bahan mentah dan menciptakan nilai tambah yang lebih besar,” tutur dia.
Adapun HRTA menyiapkan infrastruktur pendukung untuk menangkap peluang hilirisasi ini yakni Fasilitas Refinery dengan kapasitas pemurnian telah ditingkatkan hingga mampu mengolah 30 ton emas per tahun, porsi ekspor HRTA per kuartal III-2025 hanya sebesar 0,39 persen.
Per 22 Desember 2025 pukul 14.09 WIB, harga HRTA Gold tercatat sebesar Rp2.490.000 per gram.