Seluruh laporan keuangan STI nantinya akan dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan MYOH.
Perseroan menegaskan, nilai transaksi tidak melebihi 20 persen dari ekuitas MYOH, sehingga tidak termasuk dalam kategori transaksi material maupun transaksi yang mengandung benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/POJK.04/2020 dan POJK No. 17/POJK.04/2020.
(DESI ANGRIANI)