sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Emiten RI Bisa Dual Listing di Bursa Hong Kong, Apa Syaratnya?

Market news editor Dinar Fitra Maghiszha
18/09/2023 18:57 WIB
Bursa Hong Kong membuka peluang bagi perusahaan tercatat di Indonesia untuk dapat melakukan pencatatan saham.
Emiten RI Bisa Dual Listing di Bursa Hong Kong, Apa Syaratnya? (Foto: MNC Media)
Emiten RI Bisa Dual Listing di Bursa Hong Kong, Apa Syaratnya? (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Perusahaan tercatat di Indonesia berpeluang untuk dapat melakukan pencatatan saham di Bursa Hong Kong atau Hong Kong Exchanges and Clearing Limited (HKEX).

Saat ini Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah menindaklanjuti kerja sama kedua bursa demi mewujudkan pengembangan pencatatan, baik itu dual listing maupun cross-border listing (pencatatan lintas-batas).

"Iya itu memang bagian dari lingkup kerja sama yang kita lakukan dengan bursa regional. Tujuannya memberikan eksposure lebih luas kepada emiten kita," kata Direktur Pengembangan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik saat ditemui di Gedung BEI, Senin (18/9/2023).

Terbentangnya karpet merah bagi emiten RI meraih permodalan di wilayah administrasi khusus China itu mensyaratkan sejumlah hal minimal market caps jumbo.

Jeffrey menyebut belum ada perusahaan tercatat menyatakan minatnya ke bursa untuk melebarkan sayapnya ke luar.

Halaman : 1 2 3
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement