sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Emiten RI Bisa Dual Listing di Bursa Hong Kong, Apa Syaratnya?

Market news editor Dinar Fitra Maghiszha
18/09/2023 18:57 WIB
Bursa Hong Kong membuka peluang bagi perusahaan tercatat di Indonesia untuk dapat melakukan pencatatan saham.
Emiten RI Bisa Dual Listing di Bursa Hong Kong, Apa Syaratnya? (Foto: MNC Media)
Emiten RI Bisa Dual Listing di Bursa Hong Kong, Apa Syaratnya? (Foto: MNC Media)

"Belum ada (calon perusahaan). Tapi memang rincian teknis dari MoU kita (bersama HKEX) masih kita diskusikan," paparnya.

Sebagai informasi, Hong Kong dan Indonesia pernah menandatangani MoU pengembangan bisnis, salah satunya MoU antara kedua bursa tersebut.

Belum lama ini Chief Executive Officer HKEX Nicolas Aguzin mengungkapkan bahwa kedua bursa tengah menggarap potensi pengembangan pencatatan lintas batas dan dual-listing demi mendorong pertumbuhan korporasi di wilayahnya masing-masing.

"Pasar kami sangat terkenal secara internasional, ini tentu akan menjadi peluang besar bagi mereka untuk mendapatkan modal guna meningkatkan potensi dan pertumbuhan mereka di Indonesia," kata Nicolas dalam Radio Television Hong Kong, (26/7/2023).

Nicolas menyebut pasar modal Indonesia memiliki peluang pertumbuhan inovasi produk. Baginya, modal investasi asing dapat membantu masyarakat, sekaligus dapat memastikan pengembangan ekonomi riil kedua negara.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement