sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Emiten RI Bisa Dual Listing di Bursa Hong Kong, Apa Syaratnya?

Market news editor Dinar Fitra Maghiszha
18/09/2023 18:57 WIB
Bursa Hong Kong membuka peluang bagi perusahaan tercatat di Indonesia untuk dapat melakukan pencatatan saham.
Emiten RI Bisa Dual Listing di Bursa Hong Kong, Apa Syaratnya? (Foto: MNC Media)
Emiten RI Bisa Dual Listing di Bursa Hong Kong, Apa Syaratnya? (Foto: MNC Media)

"Kami mencari cara untuk menyelaraskan persyaratan bagi perusahaan yang ingin meningkatkan modal di kedua negara, sehingga banyak modal internasional, seperti China, bisa investasi di negara tersebut, termasuk untuk perusahaan asal Indonesia," papar Nicolas.

Sebagaimana diketahui, HKEX memiliki regulasi khusus terkait  "Secondary Listing" atau pencatatan sekunder. Diketahui pencatatan ini tidak seketat pencatatan (Primary Listing), yang pada prinsipnya diatur oleh peraturan dan otoritas yurisdiksi tempat pencatatan utama.

Di Asia Pasifik, beberapa bursa yang telah menjalin kerja sama dual listing dengan HKEX antara lain The Singapore Exchange (SGX), The Tokyo Stock Exchange (TSE), dan The Australian Securities Exchange (ASX).

(DES)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement