"Kami mencari cara untuk menyelaraskan persyaratan bagi perusahaan yang ingin meningkatkan modal di kedua negara, sehingga banyak modal internasional, seperti China, bisa investasi di negara tersebut, termasuk untuk perusahaan asal Indonesia," papar Nicolas.
Sebagaimana diketahui, HKEX memiliki regulasi khusus terkait "Secondary Listing" atau pencatatan sekunder. Diketahui pencatatan ini tidak seketat pencatatan (Primary Listing), yang pada prinsipnya diatur oleh peraturan dan otoritas yurisdiksi tempat pencatatan utama.
Di Asia Pasifik, beberapa bursa yang telah menjalin kerja sama dual listing dengan HKEX antara lain The Singapore Exchange (SGX), The Tokyo Stock Exchange (TSE), dan The Australian Securities Exchange (ASX).
(DES)