Untuk mengatasi tantangan ini, diperlukan optimalisasi koordinasi dengan pihak-pihak eksternal, seperti SRO, aparat penegak hukum, dan kementerian atau lembaga lain seperti Kemenkeu, Kemenkumham, Kemenkominfo, di antaranya terkait kebijakan perpajakan, kebijakan investasi, stabilitas pasar keuangan, obligasi atau sukuk daerah, dan sukuk korporasi.
Kedua, tantangan perlindungan investor, di mana kerangka hukum perlu diperkuat untuk mendukung efektivitas penegakan hukum dan perlindungan investor.
Ketiga, tantangan pengaturan, dalam hal ini diperlukan optimalisasi kerangka pengaturan untuk mendukung ketersediaan instrumen layanan dan akses pasar.
Tantangan keempat yakni daya saing, di mana daya saing antar pelaku pasar masih perlu ditingkatkan, guna menghasilkan pasar yang kompetitif. Kelima, tantangan literasi keuangan.
“Basis investor pasar modal domestik masih terbatas akibat rendahnya tingkat literasi keuangan terkait pasar modal karena keterbatasan informasi bagi investor, calon investor dan stakeholder lainnya,” ujar Inarno.