"Total nilai transaksi sebesar Rp2,12 triliun (belum termasuk pajak sesuai ketentuan perundang-undangan yang
berlaku)," kata manajemen dalam keterbukaan informasi BEI, Jakarta, Rabu (28/8).
Menurut manajemen PANI, transaksi dilakukan dengan pihak afiliasi dan bukan dengan pihak ketiga lainnya dengan pertimbangan bahwa tanah-tanah milik KIR yang dibeli oleh PET dapat menambah dan memperluas skala proyek perseroan, mengingat letaknya yang tidak jauh dari lokasi proyek perseroan.
Sebelumnya, PET juga membeli tanah PT Wahana Utama Karya (WUK) yang merupakan afiliasinya. PET membeli 196 bidang tanah milik WUK dengan status kepemilikan Hak Guna Bangunan. Total keseluruhan luas tanah sebesar 1.475.551 meter persegi dan terletak di Desa Lemo, Tangerang, Banten.