IDXChannel - Dua entitas usaha PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI) melakukan transaksi jual beli tanah. Total nilai transaksi ini mencapai Rp2,12 triliun.
Entitas perseroan yang bertransaksi adalah PT Karya Indah Raya (KIR) sebagai pihak penjual dan PT Panorama Eka Tunggal (PET) sebagai pembeli. KIR merupakan perusahaan afiliasi PET, dan PET adalah anak usaha PANI.
Manajemen PANI melaporkan transaksi jual beli tanah milik KIR oleh PET dilakukan pada 23 Agustus 2024.
KIR menjual tanahnya di Kampung Besar, Tangerang, Banten dengan status kepemilikan HGB, terdiri dari 163 bidang tanah dengan total luas tanah 848.238 meter persegi.