IDXChannel - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengizinkan direksi hingga karyawan BUMN untuk membeli saham BUMN secara langsung.
Izin pembelian saham perseroan negara diatur dalam mekanisme privatisasi BUMN. Ketentuan ini diundangkan melalui Peraturan Menteri (Permen) BUMN Nomor PER 2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan BUMN.
"Penjualan saham kepada manajemen dilakukan melalui penjualan saham negara pada persero. Dan penjualan saham dalam simpanan," bunyi Pasal 124 dalam beleid tersebut, dikutip Jumat (31/3/2023).
Privatisasi dengan cara penjualan saham kepada Direksi dan karyawan BUMN dapat dilakukan melalui penjualan sebagian besar atau seluruh saham secara langsung.
Namun, penawaran ini dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan manajemen dan karyawan BUMN bersangkutan.
Adapun saham BUMN yang bisa dibeli oleh Direksi dan karyawan perseroan adalah perusahaan yang memiliki bidang bisnis inti jasa profesional (brainware), atau bukan jasa profesional namun bidang usahanya sangat kompetitif dan memerlukan kompetensi teknis khusus.
Nilai aset perusahaan relatif kecil dan hasil penjualan saham relatif tidak terlalu besar. Lalu, sifat bisnis (nature of business) BUMN dianggap dapat dijalankan dan dimiliki oleh manajemen dan karyawan.
Dalam melaksanakan penjualan saham kepada manajemen dan karyawan atas saham BUMN, perseroan juga harus menjaga kelangsungan program yang telah ada, sehingga diharapkan privatisasi tidak akan mengubah
dinamika manajemen yang ada dan tidak mempengaruhi kegiatan usaha.
Kemudian, penjualan saham kepada manajemen dan karyawan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, anggaran dasar, dan kebijakan internal BUMN. (RRD)